faq1:5k18:88558--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mengenai peraturan menteri keuangan no 65/pmk.04/2021, dalam pembukaan faktur pajak kode 07 untuk kawasan berikat. apakah tanggal faktur pajak harus dibuat setelah kita menerima FORM BC 4.0? atau untuk tanggal faktur pajak tetap mengikuti uu perpakjakan no 42 tahun 2009 pasal 13 dan omnibuslaw cipta kerja bagian perpajakan pasal 13 dimana faktur pajak diterbitkan saat penyerahaan atau penerimaan pembayran terlebih dahulu?

Jawaban

Untuk tanggal FP disesuaikan sesuai saat pembuatan FP di pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021 aja ya secara umum. Karena tidak diatur khusus untuk tgl pembuatan FP sesuai PMK 65. Ketentuan FP seharusnya dibuat sesuai pasal 69 ayat 2. Tapi untuk pengisiannya tanggal FP tetap sesuai PER 24/2012 yaitu sesuai tanggal FP itu dibuatnya kapan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88558--24-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)