faq1:5k18:88552--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan Faktur Pajak PPN bagi Importir Indonesia? Apakah ada dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan? 2. Apabila Faktur Pajak PPN tersebut diperoleh dari Exportir Asing, apakah terdapat keringanan biaya? Mohon bantuannya mas/mba.
Jawaban
1. Impor BKP: input PIB di dokumen lain PM di eFaktur. PIB=dokumen DJBC, bisa konsul ke silakan berkonsultasi dengan DJBC. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, salah satunya adalah: Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Dasar hukum: PER-16/PJ/2021. 2. Silakan digali lagi, keringanan biaya apa yg dimaksud WP. Silakan sampaikan juga bahwa kegiatan impor BKP terutang pajak dalam rangka impor.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/88552--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)