faq1:5k18:88544--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembetulan spt tahunan, pph 25 angsurannya jadi lebih gede..
Jawaban
Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k18/88544--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)