User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88544--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan spt tahunan, pph 25 angsurannya jadi lebih gede..

Jawaban

Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/88544--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)