User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88543--14-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ada terima pembayara PPn pemungut dr customer, nahh untuk tahun masa pajaknya salah dan kami sudah proses pemindahbukuan, 2 kalil ditolak KPP, bagaimana ya?

Jawaban

setelah digali, wp hendak melakukan pbk atas dokumen ssp yang disetorkan oleh bendahara pemerintah atas nama rekanan. data pada SSP sudah sesuai atas nama rekanan. secara ketentuan harusnya penyetor (si bendahara) mengajukan pbk ke kpp administrasi yaitu kpp rekanan ya, Jika wp sudah melakukan itu dan masih ditolak, coba konsultasikan dulu ke ar nya saja (ar bendahara) mengenai alasan penolakan tersebut.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/88543--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)