Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ika WP ingin mengajukan keberatan yang jatuh temponya 30 Agustus ini, WP menanyakan apakah ada kelonggaran atau perpanjangan terkait pengajuan keberatannya mengingat masa pandemi ini. Saya udh coba arahkan untuk pengajuan secara online di eobjection. Tapi WP mau konfirmasi apakah bisa diperpanjang atau gak. Terima kasih
Jawaban
Perpanjangan jangka waktu penyampaian keberatan di Perpu 1/2020 (masih berlaku) diatur lebih lanjut di SE 22/2020 sttd SE-32/2020: pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan *jika masih dalam keadaan kahar*. Penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 tsb mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala BNPB. Pada SE-22, periode waktu Keadaan Kahar ditentukan terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 s.d 29 Mei 2020. Namun kemudian diubah oleh SE-3
Dasar Hukum
–
Editor
EII