User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88508--20-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada Kendala terkait penginputan Faktur pajak, kenapa ya?

Jawaban

Sesuai dengan informasi yang sudah saya sampaikan di atas, pertanyaan dari Wajib Pajak tidak membutuhkan solusi. Karena pihak pembeli adalah pihak yang menerima FP, sedangkan pihak penjual lah yang kemungkinan besar membatalkan faktur pajaknya. Jadi kalau ditanyakan solusi, datangnya harus dari penjual. Yang bisa dilakukan pembeli adalah konfirmasi ulang kepada penjual, mengapa status faktur pajaknya batal, apakah ada pembatalan FP dari penjual, kalau Kakak mau cek, minta saja NSFP dan cek di mo

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88508--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)