faq1:5k18:88499--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak wp bertanya mengenai pembuatan billing STP. Kebetulan nominal di stp nya ada penambahan 2 angka di belakang koma. contohnya : Rp 1.221.846,69. Apakah untuk pembuatan billingnya harus sesuai nominal tsb atau pembulatan ? ini konfirm ke KPP aja atau pembulatan ya mas mbak?
Jawaban
Dalam pembuatan kode billing, gabisa pakai koma yaa. Bisa aja sih dilakukan pembulatan kebawah. Cuma dikonfirmasi dulu aja ke kpp yg menerbitkan STP.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k18/88499--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)