faq1:5k18:88490--18-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

M.Salahuddin Alfarisyi: apakah untuk format pengisian saldo utangnya yang termasuk pemberi pinjaman itu hutang ke pemegang saham saja atau pihak lain seperti bank?

Jawaban

Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bunga pinjaman; b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman; c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings); d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan; e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagai

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88490--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)