faq1:5k18:88483--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah dasar peraturan perpajakn saya sebagai penyewa untuk meminta bukti potong kepada rekanan yang menyewa ?
Jawaban
kalau dia penyewa dan dia adalah pemotong harusnya wp tersebut yg melakukan pemotongan, jadi dia yg membuat bukti potong dan melaporkan spt masanya. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k18/88483--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)