User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88482--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mba ini kan yang dikecualikan dari objek pajak hanya hibah dari ADB ke sekolah nya aja ya? Kalau misal sekolahnya pakai dana hibahnya untuk pembangunan dan pengadaan barang, atas transaksinya tetap terutang pph dan ppn kan ya?

Jawaban

Ada ketentuan mengenai hibah yang diterima oleh Badan Pendidikan sesuai pasal 9 ayat 1 PMK 90/2020. Pengertian badan pendidikannya dijelaskan sesuai: Pasal 3 ayat (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan transaksinya WP ini, kan dia mendapatkan pekerjaan dari SMK yang mendapatkan hibah tersebut. Iyaaa sepakat kak, tetap terutang PPh dan P

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k18/88482--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1