faq1:5k18:88482--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas mba ini kan yang dikecualikan dari objek pajak hanya hibah dari ADB ke sekolah nya aja ya? Kalau misal sekolahnya pakai dana hibahnya untuk pembangunan dan pengadaan barang, atas transaksinya tetap terutang pph dan ppn kan ya?
Jawaban
Ada ketentuan mengenai hibah yang diterima oleh Badan Pendidikan sesuai pasal 9 ayat 1 PMK 90/2020. Pengertian badan pendidikannya dijelaskan sesuai: Pasal 3 ayat (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan transaksinya WP ini, kan dia mendapatkan pekerjaan dari SMK yang mendapatkan hibah tersebut. Iyaaa sepakat kak, tetap terutang PPh dan P
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k18/88482--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1