faq1:5k18:88454--14-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

OP dia mau mendirikan apotek mba. itu nanti bikin npwp badan atau cabang aja ya?

Jawaban

NPWP Cabang. Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/88454--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)