faq1:5k18:88430--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mba kalau si kendaraan ini selanjutnya dijual lagi sama pembelinya, si pembeli berarti pakai fp 010 kalau itu usahanya jual kendaraan, kalau dia dianggapa aktiva jg berarti 09 lagi?
Jawaban
Kalau jadi aset dia dan dia gunakan secara langsung untuk kegiatan usaha, dan kendaraan tsb bukan sedan atau station wagon, ketika dia jual lagi ya mungut 16D lagi. Kalau dari awal beli memang untuk dijual kembali, berarti kan itu bukan aset dia untuk kegiatan usaha tetapi persediaan, maka dari itu ketika dia jual mungut PPN 01 biasa
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88430--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)