User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88430--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mba kalau si kendaraan ini selanjutnya dijual lagi sama pembelinya, si pembeli berarti pakai fp 010 kalau itu usahanya jual kendaraan, kalau dia dianggapa aktiva jg berarti 09 lagi?

Jawaban

Kalau jadi aset dia dan dia gunakan secara langsung untuk kegiatan usaha, dan kendaraan tsb bukan sedan atau station wagon, ketika dia jual lagi ya mungut 16D lagi. Kalau dari awal beli memang untuk dijual kembali, berarti kan itu bukan aset dia untuk kegiatan usaha tetapi persediaan, maka dari itu ketika dia jual mungut PPN 01 biasa

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88430--20-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)