faq1:5k18:88429--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mengenai npwp yg hendaknya digunakan untuk pengajuan SPM LS pengadaan BBM secara kontraktual oleh Biro Logistik Polda Sumsel. Biasanya pengadaan kontrak tersebut dipungut/dipotong PPN. Penyedia barang nya adalah PT Pertamina Patra Niaga yg sepertinya belum WAPU. Bagaimana kira2 baiknya NPWP yang digunakan dalam pemotongan PPN tersebut di pengajuan SPM?
Jawaban
Untuk teknis terkait SPM LS dll konfirmasi ke DJPb. Namun terkait PPN-nya kembali ke ketentuan pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah di PMK 231/2019. Jika memenuhi kriteria transaksi yg dipungut oleh instansi pemerintah, maka IP selaku WAPU wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. PKP Penjual hanya harus terbitkan FP 02.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k18/88429--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)