faq1:5k18:88428--20-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika pkp menjual aktiva berupa kendaraan bekas, dia menerbitkan fp 090, apakah dapat dikreditkan oleh pembeli?
Jawaban
Bisa dikreditkan ya Rekha, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN yang baru
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88428--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)