User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88428--20-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika pkp menjual aktiva berupa kendaraan bekas, dia menerbitkan fp 090, apakah dapat dikreditkan oleh pembeli?

Jawaban

Bisa dikreditkan ya Rekha, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN yang baru

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88428--20-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)