faq1:5k18:88410--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PKP ga buat faktur pajak sanksinya apa dan diketentuan apa
Jawaban
Pasal 14 ayat 4 UU KUP, UU Nomor 11 tahun 2020 Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/88410--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)