faq1:5k18:88409--18-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
izin bertanya lanjutannya kak ini wp ada pertanyaan tambahan. klo misal ada lb dari cabang“nya ketika sudah pemusatan nanti kan lbnya bisa di kompensasikan di NPWP pusat per 24 mei ini, nah itu ada aturan khusus yang menyebutkan klo LB dari cabang itu bisa dikompensasikan ke pusat?
Jawaban
Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88409--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)