User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88409--18-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

izin bertanya lanjutannya kak ini wp ada pertanyaan tambahan. klo misal ada lb dari cabang“nya ketika sudah pemusatan nanti kan lbnya bisa di kompensasikan di NPWP pusat per 24 mei ini, nah itu ada aturan khusus yang menyebutkan klo LB dari cabang itu bisa dikompensasikan ke pusat?

Jawaban

Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT yang berasal dari SPT Masa PPN yang dilaporkan dengan NPWP Cabang, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan PPN atas Masa Pajak sebelum tanggal SMT dalam SPT Masa PPN yang disampaikan pada KPP BKM dengan menggunakan NPWP Pusat.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88409--18-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)