User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88394--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Unit rumah sudah dibangun, sudah PPJB, tetapi BELUM serah terima karena ada kredit macet/lain hal, sehingga develover buy back (kejadian sebelum Maret 2021/sebelum PMK PPN DTP Ada). Unit tersebut kemudian di jual kepada pembeli lain pada masa Maret-Des 2021, apakah penyerahan ini dapat menggunakan fasilitas PPN DTP? PMK 103

Jawaban

di ketentuan itu syaratnya pkp belum pernah melakukan pemindahtanganan. sebelumnya developer sudah pernah jual dan ada ppjb juga. ini dikhawatirkan sudah dianggap ada penyerahan meskipun developer sudah buy back rumah tsb. lebih baik konsultasi ke kpp dulu saja, apakah kondisi sudah ppjb tapi belum serah terima ini masuk dalam klausul pemindahtangan yg disebutkan di pmk 103 atau tidak. karena, di aturannya juga tdk menjelaskan detail pemindahtangan ini dalam batas yg seperti apa.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/88394--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)