User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88388--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Di instansi saya dipotong dari tunjangan yang diterima dibebankan pribadi, bukan pemerintah (APBD). Mohon bantuannya koordinasi dengan

Jawaban

Jadi terkait tunjangan kinerja PNS, kan harusnya ditanggun pemerintah, tapi WP menyampaikan bahwa selama ini PPh pasal 21 nya ditanggung pribadi ya bukan ditanggung pemerintah.PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88388--16-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)