faq1:5k18:88352--14-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas mbak ini ada WP tanya, ini lawan transaksi kami ada minta pembatalan faktur di masa pajak Mei dikarenakan mereka salah memberikan NPWP, sesudah pembatalan, mereka mau menerbitkan lagi faktur di masa pajak Mei dengan NPWP baru, ini g masalah kan ya mas mbak?

Jawaban

NPWP kan gabisa dibuat FP pengganti ya. kalau salah input npwp memang cara yg paling memungkinkan hapus lalu input lagi. tapi perlu diingat, FP tidak disarankan untuk backdate. jika ybs ingin backdate, silakan konfirmasi KPP. mengingat kalau FP nya baru diinput skrg, sudah lewat dr 3 bulan dan dianggap bukan FP

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k18/88352--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)