faq1:5k18:88325--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Jadi PT kami kan mendapat surat untuk melakukan pembetulan spt pph 21, dikarenakan ada karyawan kami yang npwpnya tidak valid sehingga tidak bisa menggunakan fasilitas pph 21 dtp, jadi ini kan kami membuat pembetulan spt dimana ssenya dirubah menjadi dtp dengan angka baru dan kami tambahkan 1 bukti bayar lg terkait pph 21 karyawan tersebut. Yang saya mau tanyakan, apakah betul saat saya mau melaporkan pembetulan spt tersebut, di aplikasi djpnya terditeksi menjadi nihil, padahal di spt normal kam
Jawaban
dari informasi WP disimpulkan adanya perubahan sebagian PPh terutang dari DTP menjadi non DTP, jika total PPh terutangnya tidak berubah, maka benar akan terbaca nihil di spt pembetulannya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/88325--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)