faq1:5k18:88316--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kalau unifikasi apakah bisa digunakan pada pph pasal 23 saja? untuk 4.2 menggunakan espt biasa?
Jawaban
Jika wp termasuk ke dalam piloting ebupot unifikasi maka Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. PER-23/2020
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k18/88316--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)