faq1:5k18:88308--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau istrinya Bapak sudah lapor SPT , dengan PHMT . Apakah Bpk boleh dengan Form 1770 SS ? Karena selama 2020 , bapak tidak bekerja lagi. Penghasilan bapak hanya dari penghasilan lain2 saja. istri memiliki NPWP. Jika seperti ini mesti menggunakan form 1770 S kan ya mas mba? kalo untuk MT ?
Jawaban
karena memilih PH/MT dan suami tidak ada bukti potong, maka suami tidak bisa lapor pakai 1770SS maupun 1770S ya. Jadi silakan arahkan bapaknya menggunakan 1770 dengan mengisi form PH/MT juga.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k18/88308--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)