faq1:5k18:88298--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat sore, tanya : perusahaan badan Hukum, terdaftar di kpp tahun 2016, baru ada penjualan, beroperasi pada tahun 2019. mas/mba, ijin bertanya, ini masih bisa pake pp 23 kah?
Jawaban
jika berupa PT, maka masa manfaat untuk PP 23 nya hanya 3 tahun. Wp terdaftar dari 2016 ya. Nah sejak PP 23 ada yaitu thun 2018 dan di PP 23 bukan lagi melihat kapan beroperasi, jdi selama pada tahun itu omsetnya dibawah 4,8M bisa pakai PP 23. Wp berbentuk PT tsb mulai otomatis pakai PP 23 dari th 2018 dan berakhir di desember 2020 lalu. Untuk 2021 sudah tidak bisa menggunakan PP 23 ya mba.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k18/88298--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)