User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88294--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dalam pasal 8a UU HPP disebutkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan Mohon pencerahannya nilai lain yg dimaksud seperti apa ya?terutama unt

Jawaban

kita sepakat untuk belum bisa menginformasikan substansi UU HPP ya. UU HPP menunggu diundangkan ya, informasinya kemarin sudah disahkan dan disetujui parlemen, tapi belum diundangkan. jadi ditunggu diundangkan sekaligus peraturan pelaksananya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k18/88294--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)