faq1:5k18:88281--12-oktober-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika wp tidak pada tahun 2020 tidak membuat kode billing dengan mencantumkan keterangan “pph 21 dtp eks…” tapi berhasil lapor, apakah insentifnya bisa dibatalkan dan harus bayar pph 21 dtpnya?
Jawaban
kode billing dg cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah EKs…” wajib sesuai Pasal 4 PMK-9/2021. Kalo untuk laporan realisasi sudah tidak bisa karena laporan realisasi th 2020 cuma bisa dibetulkan paling lama tgl 28 feb 2021 lalu. Jdi selanjutnya silakan konsultasi ke kpp untuk pembetulan spt dan realisasinya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k18/88281--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)