User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88281--12-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika wp tidak pada tahun 2020 tidak membuat kode billing dengan mencantumkan keterangan “pph 21 dtp eks…” tapi berhasil lapor, apakah insentifnya bisa dibatalkan dan harus bayar pph 21 dtpnya?

Jawaban

kode billing dg cap atau tulisan “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah EKs…” wajib sesuai Pasal 4 PMK-9/2021. Kalo untuk laporan realisasi sudah tidak bisa karena laporan realisasi th 2020 cuma bisa dibetulkan paling lama tgl 28 feb 2021 lalu. Jdi selanjutnya silakan konsultasi ke kpp untuk pembetulan spt dan realisasinya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k18/88281--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)