User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88263--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sesuai aturan kawasan berikatuntuk penyerahan BKP yang bahan baku semula PPN nya mendapat fasilitas jika dijual di lokal maka PPN harus disetor pada waktu penyerahan. Jika penyerahan beberapak kali dalam 1 hari apakah penyrtoran PPNnya bisa digabung di satu idbilling? dan dasar hukumnya dimana ?

Jawaban

Di PMK-65/2021 hanya disebutkan bahwa PPN yg sebelumnya mendapat fasilitas perlu disetor kembali saat pengeluran ke TLDDP. Arahkan ke BC apakah ada perbedaan jika billing dibuat sendiri2 atau disatukan terhadap dokumen BC saat pengeluarannya.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k18/88263--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)