faq1:5k18:88260--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas mbak mau tanya adakah ketentuan untuk wp melakukan pembatalan atas surat permohonan pajakyang seharusnya tidak terhutang yang sudah terlanjur masuk ke kpp?
Jawaban
tidak ada ketentuan khususnya mas, bisa coba langsung menghubungi KPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/88260--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)