User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88257--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait tax treaty indonesia dan singapura, kl treaty sing yg baru…pjlan shm PS singapura kena pph 5% Final atau 0% (kena di Sing) ya? apakah pnjlan shmnya hrs minimal 50%?jika penj shmnya kurang dr 50%? ini gmna ya mas/mbak?

Jawaban

Untuk aturan tax treaty indo-sing msih tahap ratifikasi. Yg diatur di kita adalah jika WPLN, selain BUT yang memperoleh penghasilan dari penjualan saham Perseroan. Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham WPLN dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k18/88257--11-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)