Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
(email) Selamat siang, Pada tanggal 13 Oktober 2021 kami telah melakukan pendaftaran NPWP Badan dan permintaan serta aktivasi E-FIN secara online melalui ereg.pajak.go.id atas nama Perseroan Perseorangan sesuai dengan PERMENKUMHAM nomor 21 tahun 2021, tetapi pada saat verifikasi keluar pemberitahuan untuk melampirkan akta notaris, sementara untuk pendirian perseroan perseorangan sesuai Pasal 13 Permenkumham tersebut cukup melakukan pengisian secara elektronik melalui
Jawaban
oya boleh arahkan ke KPP tapi jelaskan juga badan yg menurut perpajak sesuai uu kup pasal 1 “ Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
Dasar Hukum
–
Editor
H