User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88245--14-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

(email) Selamat siang, Pada tanggal 13 Oktober 2021 kami telah melakukan pendaftaran NPWP Badan dan permintaan serta aktivasi E-FIN secara online melalui ereg.pajak.go.id atas nama Perseroan Perseorangan sesuai dengan PERMENKUMHAM nomor 21 tahun 2021, tetapi pada saat verifikasi keluar pemberitahuan untuk melampirkan akta notaris, sementara untuk pendirian perseroan perseorangan sesuai Pasal 13 Permenkumham tersebut cukup melakukan pengisian secara elektronik melalui

Jawaban

oya boleh arahkan ke KPP tapi jelaskan juga badan yg menurut perpajak sesuai uu kup pasal 1 “ Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k18/88245--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)