faq1:5k18:88220--13-agustus-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk FP masukan yang belum approve setelah pemusatan, kan masih bisa dilapor oleh cabang, tapi terbatas hanya untuk yang diterbitkan tanggal 1-23 mei saja kan ya?
Jawaban
Bisa yaa, untuk PM yang belum approve. Tapi harus melakukan setting seperti langkah yg ada di poster pemusatan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k18/88220--13-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 by 127.0.0.1