faq1:5k18:88215--12-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mengenai BAST di PMK 103 untuk penginputannya pada aplikasi apa? lalu untuk transaksi yang menggunakan PMK sebelumnya apakah diinputkan juga?

Jawaban

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman ini adalah kementerian PUPR, jadi silahkan di konfirmasikan ke kementerian terkait ya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88215--12-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:17 (external edit)