faq1:5k18:88203--10-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karyawan mendapatkan DTP dr januari. Bulan juli karyawan tersebut meninggal. Setelah dihitung kembali ternyata jumlah PPh 21 DTP yang telah dilaporkan dan PPh 21 atas THR yang telah dibayarkan masa Januari s/d Juli 2021 terdapat lebih bayar / lebih lapor sebesar Rp. 4.262.275,-. pelaporan kelebihannya di Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP dan SPT Masa PPh 21 bulan Juli 2021 gimana ya mas mba? apakah dipisah dulu LB dari PPh 21 DTP dan PPh 21 THRnya?

Jawaban

1. Hitung nilai PPh di bulan Juli saat WP meninggal dunia, sesuaikan dengan penghitungan yang ada di per 16/2016. 2. Hitunglah nilai PPh yang telah mendapatkan DTP dari masa Januari- Juni 3. Jika ada LB, disesuaikan terlebih dahulu dengan nilai yang mendapatkan DTP, yang porsi DTP tdk dapat dikembalikan, jika ada LB setelah dikurangi porsi DTP silahkan dikembalikan kepada karyawan tsb. 4. Laporan realisasi masa Juli sesuaikan dengan nilai PPh masa Juli (kemungkinan LB, kalau LB diisi 0). real

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88203--10-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)