Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
aspek perpajakan cashback gimana ya? perusahaan jual rumah dan pembeli mendapatkan cashback sebesar 12 juta? aspek perpajakan bagaimana ketika 1. Cashback diberikan ketika jual beli sudah dilakukan, kemudian pembeli menerima cashback? 2. Apabila cashback ini mengurangi harga jual, bagaimana?
Jawaban
adi tidak sesuai kondisi tertentu di SE 24 ya pink. Aturan yg secara khusus mengatur terkait cashback ini sebenarnya tidak ada. Normatif sesuai definisi hadiah saja di PER 11/2015. Jika iya, maka pengenaan pajaknya sama seperti hadiah.Jika yg menerima OP dipotong PPh 21, jika yg menerima badan, dipotong PPh ps 23, jika yg menerima SPLN dipotong PPh pasal 26. Namun jika WP tidak menganggap itu sbg hadiah, tidak ada pemotongan, tapi tetap jadi objek pajak di masing masing SPT penerimanya, dan dike
Dasar Hukum
–
Editor
EII