faq1:5k18:88146--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya bergerak dibidang jual beli hasil tambang dengan memiliki izin iup opk ketika saya beli hasil tambang dari pemiliki iup op saya melakukan pemotongan pph 22 apakah ketika saya menjual hasil tambang tersebut ke pabrik saya terkena pemotongan pph 22?
Jawaban
normatif dijelaskan definisi pemungut di Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017, juga pengecualian pemungutan di Pasal 3 PMKnya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k18/88146--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)