User Tools

Site Tools


faq1:5k18:88146--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya bergerak dibidang jual beli hasil tambang dengan memiliki izin iup opk ketika saya beli hasil tambang dari pemiliki iup op saya melakukan pemotongan pph 22 apakah ketika saya menjual hasil tambang tersebut ke pabrik saya terkena pemotongan pph 22?

Jawaban

normatif dijelaskan definisi pemungut di Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017, juga pengecualian pemungutan di Pasal 3 PMKnya

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k18/88146--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)