faq1:5k18:88140--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Yang kakak tanyakan terkait fee yang diterima perusahaan pemegang lisensi di Indonesia ya? Bukan atas pembelian barang yg dilakukan oleh WPSN dari LN?

Jawaban

Mengacu ke PER 32/2019 ya kak terkait batasan ekspor JKP. Sepanjang jenis jasanya masuk dalam salah satu jasa yg diatur dalam PER tsb maka termasuk dalam transaksi ekspor JKP, kena PPN 0%, menggunakan dokumen yg dipersamakan dngn FP dalam bentuk PEJKP. Kalau tdk termasuk dalam jasa yg disebutkan maka, dianggap penyerahan dalam negeri biasa, PKP mungut PPN 10 dan buat FP standar

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k18/88140--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)