faq1:5k18:88102--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/Mbak ijin bertanya, untuk service fee dari Tokopedia apakah kena PPh 23? untuk Kode Objek/Jasanya pilih apa pada saat buat Bukti Potongnya, untuk SE 62/2013 apakah masih berlaku atau bisa dipakai kah untuk penentuan atau penjelasannya?
Jawaban
WP menerima tagihan jasa dari Tokopedia, jika jasa yang diserahkan ada di pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015, maka jadi objek PPh. jika bingung jasanya masuk atau tidak, konfirmasi ke KPP untuk keputusannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/88102--14-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)