faq1:5k18:88077--14-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila orang pribadi merupakan WNA dengan NPWP 00.000.000.0-000.002 telah melewati jangka waktu tinggal selama 3 bulan, bagaimana perlakuan perpajakannya?
Jawaban
pastikan terlebih dahulu apakah wp op tersebut masuk kriteria spdn sesuai Per-43/PJ/2011. jk tdk maka diperlakukan sbg spln. misal wp tersebut menerima penghasilan dari indo atas jasa, maka dikenakan pph 26/p3b (jika ada)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/88077--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)