Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila perusahaan saya merupakan perusahaan retail yang membuat fp digunggung. Lalu customer saya di bulan desember meminta kami untuk membuat faktur pajak standar bagi transaksi yg dilakukan di masa September. Apakah kami bisa menerbitkan fp standar di masa September dan pembetulan spt ppn masa September ? dengan asumsi kami masih memiliki NSFP yg masa berlakunya sblm masa agustus. Apakah ada potensi kami telat menerbitkan fp standar ? alasan customer kami meminta faktur pajak standar karena m
Jawaban
secara ketentuan, wp boleh“ aja buat fp standar, namun, ketika wp hendak membuat fp standar, pasti tgl fakturnya adl tgl dimana wp buat faktur yaitu desember. bisa dikatakan telat kalau memang saat terutangnya adl sept. sedangkan utk spt sept dibetulkan dengan mengurangi jml ppn digunggung. namun utk fp yg diterbitkan lewat dr 3 bulan sejak saat seharusnya fp dibuat, maka fp masukan tsb tdk dapat dikreditkan. pilihan lain dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS