faq1:5k18:88031--10-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika anak belum dewasa memerlukan NPWP sedangkan orang tua sudah meninggal dunia lalu bagaimana ya?

Jawaban

kedua orangtuanya sudah meninggal. wp tinggal dengan nenek dan kakaknya. anak memiliki penghasilan dari youtube. dijelaskan normatif, didalam Pasal 8 ayat (3) huruf b PER-04/PJ/2020). jika disini kedua orang tua sudah meninggal dunia, disarankan konsul ke kpp dulu, bisa by phone atau datang langsung apakah bisa menggunakan NPWP walinya, karena pengertian orang tua di per 04/2020 tidak dijelaskan lebih lanjut apakah harus orang tua kandung atau orang tua angkat/wali.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/88031--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)