faq1:5k18:88030--10-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila ada perusahaan asing, mempekerjakan WP individu Indonesia sebagai karyawan, yang mana karyawan tersebut bekerja di Indonesia, yang mungkin secara langsung maupun tidak langsung memberikan penghasilan kepada perusahaan asing pertanyaan saya, apakah perusahaan asing ini dianggap melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan apakah wajib membayar pajak di Indonesia?
Jawaban
setelah digali karyawan dipekerjakan langsung oleh pihak LN tapi bekerja di KPD LN (BUT dan sudah punya npwp). dijelaskan normatif kewajiban perpajakan atas but sesuai di pasal 5 uu pph dan kewajiban perpajakan pph 21 atas penghasilan dari karyawannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/88030--10-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)