faq1:5k18:88017--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terkait transaksi jual-beli sorftware apakah terdapat aturan yang mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk jual beli software?
Jawaban
untuk tarif harga penjualan/pembelian software tidak diatur, namun terkait perpajakannya, dijelaskan normatif sesuai ketentuan penjualan software. sepanjang masuk pengertian royalti, maka terutang pph atas royalti. tapi kalo gak masuk kesitu brrti gak ada potputnya dan penjual yg menerima penghasilan atas penjualan software melaporkan penghasilannya dispt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/88017--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)