faq1:5k18:88010--07-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp menyerahkan tanah/bangunan ke bank sebagai agunan. Apakah dikenakan ppn?

Jawaban

Dijelaskan Normatif, bisa masuk ke penyarahan krn suatu perjanjian, 3 syarat harus diberitahukan bahwa yg diserahkan adl bkp/jkp, dilakukan di dalam daerah pabean dan penyerahan dlm rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Saran penegasan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/88010--07-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)