User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87987--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#50Q: maksud dari frasa 'Nilai Sesungguhnya' dan 'Nilai Seharusnya' di PP No 34 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 itu bisa diliat dimana ya mas mba?

Jawaban

#50A: nilai sesungguhnya: nilai sesuai brp yg diterima oleh wp yg melakukan pengalihan Nilai seharusnya: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k18/87987--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)