User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87982--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#67Q : PMK 141/2015 tentang jasa kursus/ pelatihan. utk yg diatur di pmk itu apakah utk training yg inhouse atau klo ikut training umum jg dipotong ya?

Jawaban

penekanannya sih lebih ke materi yg ditentukan oleh pengguna jasa atau tidak. Kalau materinya ditentukan oleh pengguna jasa, jd dipotong pph pasal 23. Tp kalau materinya tidak ditentukan pengguna jasa, kayak kalau ikut webinar/seminar umum, jadinya ga ada potputnya Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : pemberian informasi dalam pela

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k18/87982--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)