faq1:5k18:87978--12-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan Jasa Konstruksi memberi makan/minuman kepada pekerjanya seperti tukang/ pegawai tidak tetap (tidak memiliki NPWP) sekitar 100 orang, Apakah hal tersebut bisa dibiayakan atau tidak ya? Jika bisa, masuk ke mana ya?
Jawaban
PEMBERIAN NATURA/KENIKMATAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA DAN BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI YANG MENERIMANYA Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: (Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK-167/PMK.03/2018) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaa
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k18/87978--12-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)