User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87962--28-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi dengan WAPU BUMN 030, ketika lapor SPT wajib atau tidak? apakah harus melampirkan SSP?

Jawaban

Tidak perlu, karena tidak ada pajak kurang bayar. PPN disetor sendiri oleh WAPU

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/87962--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)