faq1:5k18:87962--28-september-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Transaksi dengan WAPU BUMN 030, ketika lapor SPT wajib atau tidak? apakah harus melampirkan SSP?
Jawaban
Tidak perlu, karena tidak ada pajak kurang bayar. PPN disetor sendiri oleh WAPU
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/87962--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)