faq1:5k18:87956--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menggunakan listrik PLN 1500 VA, tapi menyalurkan ke tenan2 1800 VA, apakah masuk dalam definisi PMK 115 tidak?
Jawaban
Seharusnya iya, namun karena tidak dijelaskan secara spesifik terkait penyaluran listrik maka silahkan penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/87956--28-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1