User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87942--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pembetulan 3 masa PPN, apakah LB bisa dilaporkan di masa yang sama?

Jawaban

Opsi kompensasi kelebihan pembayaran adalah pada masa pajak berikutnya (konsekuensinya adalah pembetulan beruntun) atau dikompensasikan pada masa pajak dilakukan pembetulan, karena masa pajaknya tidak beruntun secara ketentuan bisa dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan, namun karena di aplikasi efaktur kolomnya hanya 1, silahkan konfirmasikan ke AR terlebihdahulu

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/87942--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)