faq1:5k18:87942--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembetulan 3 masa PPN, apakah LB bisa dilaporkan di masa yang sama?
Jawaban
Opsi kompensasi kelebihan pembayaran adalah pada masa pajak berikutnya (konsekuensinya adalah pembetulan beruntun) atau dikompensasikan pada masa pajak dilakukan pembetulan, karena masa pajaknya tidak beruntun secara ketentuan bisa dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan, namun karena di aplikasi efaktur kolomnya hanya 1, silahkan konfirmasikan ke AR terlebihdahulu
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/87942--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)