faq1:5k18:87941--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
BC 4.0 terlambat diproses, bagaimana penerbitan faktur pajaknya?
Jawaban
Dijelaskan scara normatif sesuai ketentuan PMK 65/2021 bahwa fp diterbitkan setelah ada dokumen persetujuan pemasukan barang. namun kembali ke ketentuan saat penerbitan faktur pajak. Jika sudah terjadi penyerahan seharusnya sudah diterbitkan faktur pajak. Penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/87941--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)