User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87941--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

BC 4.0 terlambat diproses, bagaimana penerbitan faktur pajaknya?

Jawaban

Dijelaskan scara normatif sesuai ketentuan PMK 65/2021 bahwa fp diterbitkan setelah ada dokumen persetujuan pemasukan barang. namun kembali ke ketentuan saat penerbitan faktur pajak. Jika sudah terjadi penyerahan seharusnya sudah diterbitkan faktur pajak. Penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/87941--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)