User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87938--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karyawan memiliki kendaraan pribadi namun digunakan untuk operasional perusahaan. benefit yang diperoleh karyawan adalah pajak, perawatan dll akan ditanggung perusahaan. Apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

Apakah ada iuran sewa? normatif dijelaskan sesuai pasal 6/pasal 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/87938--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)