faq1:5k18:87938--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Karyawan memiliki kendaraan pribadi namun digunakan untuk operasional perusahaan. benefit yang diperoleh karyawan adalah pajak, perawatan dll akan ditanggung perusahaan. Apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
Apakah ada iuran sewa? normatif dijelaskan sesuai pasal 6/pasal 9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k18/87938--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)